Alvin Lie Laporkan Muhaimin ke BK DPR

Alvin Lie Laporkan Muhaimin ke BK DPR
Alvin Lie Laporkan Muhaimin ke BK DPR
JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Alvin Lie akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI karena dinilai telah mengabaikan Tata Tertib DPR Bab IV Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Anggota. Pada Pasal 13 ayat 1 butir c Tatib itu menyatakan bahwa anggota mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat.

"Saya terpaksa melaporkan Muhaimin Iskandar ke BK DPR karena saat memimpin Sidang Paripurna DPR, 23 Juni 2009 baru lalu ternyata tidak memberikan hak saya selaku anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat," kata Alvin Lie, usai menyerahkan surat pengaduan ke BK DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Selain menggunakan Pasal 13 ayat 1 butir c dari Tatib DPR, Alvin Lie juga melapisi pengaduannya dengan Tatib DPR Bab XVI Bagian Keenam mengenai Tata Cara Permusyawaratan, terutama yang tercantum dalam Pasal 109 ayat 1 butir b dan c. "Pasal tersebut di atas secara jelas menjaga bahwa kepada anggota rapat, setiap waktu dapat diberikan kesempatan untuk melakukan interupsi mengenai hal yang berkaitan dengan dirinya maupun tugasnya serta mengenai hal yang sedang dibicarakan dalam persidangan," imbuh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR itu.

Ditambahkan Alvin Lie, dirinya sudah mendapat perlakuan kurang pantas dari pimpinan sidang karena pada akhir sidang, sebelum Sidang Paripurna di tutup tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsi. "Padahal pimpinan sidang mengetahui adanya interupsi dari peserta sidang.

JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Alvin Lie akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI karena dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News