Alvin Lim Akhirnya Ditahan, ICPW Apresiasi Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) mendukung langkah Kejaksaan yang menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim.
Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto menilai tindakan yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat. Sebab, Alvin Lim yang sering bicara penegakan hukum, nyatanya dirinya sendiri pelanggar hukum.
“Sudah tepat itu. Akhirnya keadilan ditegakkan. Karena Alvin Lim selalu berkoar-koar mengatasnamakan rakyat dan keadilan. Namun, dirinya memiliki kasus kriminal dengan vonis 4,5 tahun penjara,” kata Bambang kepada media.
Alvin Lim, disebut Bambang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalau mau mengubah sistem pada penegakan hukum, harus ikut aturan. Karena ini negara," ujar Bambang.
Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan dari Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/10). Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, mengatakan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Begitu putusan turun, tim segera melacak. Kami dapat info kalau Alvin Lim berada di Bareskrim. Kemudian tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan, menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung kita tahan," katanya.
Alvin dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani eksekusi vonis 4,5 tahun. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa ditahan. (dil/jpnn)
Sebab, Alvin Lim yang sering bicara penegakan hukum, nyatanya dirinya sendiri pelanggar hukum
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal