Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

jpnn.com, JAKARTA - Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
Alvin menyampaikan hal itu, Rabu (22/5) menanggapi Holy yang menyebut dirinya sedang menghadapi sengketa merek dagang.
Sebelumnya, Holy mengaku dirinya sebagai pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS menghadapi kasus merek yang cukup pelik.
Menurut Holy, dirinya mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.
Dia menyebutkan nama merek “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS.
Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama.
Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Ini tidak adil,” ujar Holy dengan nada penuh kecewa seperti dikutip dalam Podcast Quotient TV.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan