Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

“Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun. Itu adalah bagian karier hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini,” ujar Holy.
Holy berharap dapat menemukan solusi damai dan adil.
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merek itu, tetapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda,” ujar Holy.
“Kalaupun yang bersangkutan merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri. Mengapa menggunakan merek yang sudah ada atau mirip dengan nama perusahan yang sudah ada, dan kenapa tidak segera menyomasi pengguna merek lainnya, begitu mereknya terdaftar,” ujar Holy.
Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.
Tidak Masuk Akal
Alvin Lim mempertanyakan soal ada individu yang mendaftarkan merek yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya.
"Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Alvin Lim.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO