Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya
“Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun. Itu adalah bagian karier hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini,” ujar Holy.
Holy berharap dapat menemukan solusi damai dan adil.
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merek itu, tetapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda,” ujar Holy.
“Kalaupun yang bersangkutan merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri. Mengapa menggunakan merek yang sudah ada atau mirip dengan nama perusahan yang sudah ada, dan kenapa tidak segera menyomasi pengguna merek lainnya, begitu mereknya terdaftar,” ujar Holy.
Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.
Tidak Masuk Akal
Alvin Lim mempertanyakan soal ada individu yang mendaftarkan merek yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya.
"Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Alvin Lim.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar