Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya
“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum,” ujar Alvin Lim.
Pada kesempatan itu, Alvin Lim mengatakan kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan.
Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang.
Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.
Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara damai, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.
“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin Lim.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat.
Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar