Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum,” ujar Alvin Lim.
Pada kesempatan itu, Alvin Lim mengatakan kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan.
Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang.
Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.
Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara damai, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.
“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin Lim.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat.
Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO