Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, Alvin Lim berharap penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.(fri/jpnn)

Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News