Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, advokat kontroversial itu tengah diadil terkait dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” jelas dia.
Tentu, kata Denny, pihaknya berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir persidangan. “Pasti (minta bantuan polisi),” ujarnya.
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut dia, majelis hakim sudah tetapkan upaya jemput paksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar