Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, advokat kontroversial itu tengah diadil terkait dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” jelas dia.
Tentu, kata Denny, pihaknya berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir persidangan. “Pasti (minta bantuan polisi),” ujarnya.
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut dia, majelis hakim sudah tetapkan upaya jemput paksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat