Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ucapnya.
Diketahui Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin pada Selasa (31/5). (dil/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law