Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum

Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

“Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga menegaskan keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,” ujar Alvin Lim.

Alvin menambahkan jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.

"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi, saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi, bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tegas Alvin Lim..

Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan hal itu tidak bisa berdiri sendiri.

'TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dahulu predikat kejahatan awal. Kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.

"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan. Nah, ini yang lapor tiba-tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan. Memang, dia polisi dirugikan apakah digelapkan, kan tidak. Masyarakat harus smart," ujar Alvin Lim.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News