Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
"Bahkan yang memberikan keterangan pers seharusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucap Alvin Lim.
Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
"Enggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” ujar Alvin Lim.
"Sebab kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia enggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi, tidak adanya mens rea. Pidana ini enggak ada. Nah, itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," ujar Alvin.
Dia pun menduga ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.
"Ini dia dijadikan tersangka November 2023. Alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kami prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dahulu, saksi belakangan," ujar dia.
Atas itu semua, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.
Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.
Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang