Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi

"Bahkan yang memberikan keterangan pers seharusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucap Alvin Lim.

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

"Enggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” ujar Alvin Lim.

"Sebab kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia enggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi, tidak adanya mens rea. Pidana ini enggak ada. Nah, itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," ujar Alvin.

Dia pun menduga ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.

"Ini dia dijadikan tersangka November 2023. Alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kami prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dahulu, saksi belakangan," ujar dia.

Atas itu semua, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.

Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.

Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News