Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut,” ujar Alvin.

"Ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka enggak mikirin ke sana," sambungnya.

Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar hari ini. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli.(fri/jpnn)

Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News