Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.
Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini menegaskan PT MPP terdaftar dan tercatat di dalam data base DJKI.
“Hingga saat ini PT MPP selalu melakukan perpanjangan terhadap merek tersebut setiap 10 tahun sesuai aturan Pemerintah dan telah beroperasi lebih 30 tahun,” ujar Alvin Lim melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/5/2024).
Oleh karena itu, Alvin Lim berharap masyarakat dapat membantu mengawal segala proses hukum yang sedang dilalui oleh PT MPP untuk memperjuangkan haknya terkait Merek Polo Ralph Lauren.
Alvin Lim yakin kebenaran sesungguhnya pasti akan terungkap selama penegakan hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan fakta hukum yang ada.
Lebih lanjut, Alvin Lim menyebutkan PT MPP telah melaporkan Mohindar kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana, yakni salah satunya adalah mengenai dugaan Pemalsuan Surat.
“Kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal ketat jalannya proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar demi memperjuangkan hak dari Klien Kami,” ujar Alvin Lim.
Alvin Lim menjelaskan tahun 1995, Merek Nomor 173934 milik Mohindar itu sudah diperintahkan untuk dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah inkrah.
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Alvin Lim Minta Maaf Setelah Sebut PSN PIK 2 Dapat Kucuran Dana Pemerintah Rp 20 T
- MICE Dianggap Sama dengan Tisu NICE, PT The Univenus Ambil Tindakan Tegas