Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

“Itu jelas di dalam amar Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999. Itulah kenapa Merek milik Mohindar tersebut juga sudah enggak ada di data base milik DJKI,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim juga menyampaikan keheranannya mengenai deklarasi terang-terangan yang dilakukan oleh Pihak Mohindar.

“Yang saya heran, mereka sudah mengakui kalau Merek milik Mohindar sudah dihapus berdasarkan perintah putusan pengadilan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999 , tetapi justru gugatan yang dilayangkan kepada Klien Kami menggunakan Merek nomor 173934 yang dihapus tersebut,” ujar Alvin Lim.

Bahkan, kata Alvin Lim, mereka selalu mengaku-aku jika Merek yang dimiliki oleh Mohindar nomor 173934 adalah Polo by Ralph Lauren.

“Padahal Merek milik Mohindar sendiri nomor 173934 adalah Ralph Lauren saja, tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "By" sebagaimana sudah jelas di halaman 10 dan amar putusan nomor Putusan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999.”

“Berdasarkan bukti kuat yang dimiliki oleh Klien Kami, sejak awal pendaftaran Merek milik Mohindar yang dibeli dari John Whiteley tersebut hanya dengan nama Ralph Lauren. Jadi, tidak ada kata “Polo” atau “By” di dalamnya,” ujar Alvin Lim.

Oleh karena itu, Alvin Lim menuntut kepada penegak hukum untuk lebih teliti dan profesional dalam menangani permasalahan hukum antara Kliennya dengan Mohindar.

Menurut Alvin, Mohindar HB baru mengajukan pendaftaran merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022, sementara PT MPP sudah beroperasi dan memiliki merek terdaftar resmi Polo Ralph Lauren sejak tahun 1986.

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News