Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

“Merek yang sudah dihapus, apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar HB jelas-jelas tidak memiliki merek terdaftar pada saat menggugat tahun 2022, Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang?” tanya Alvin Lim.

Menurut Alvi Lim, Mohindar baru mulai mendaftar merek Polo By Ralph Lauren pada tahun 2022 dan itu pun ditolak oleh Direktur Merek pada tahun 2023.

“Jadi, Mohindar HB sama sekali tidak memiliki legal standing. Hukum NKRI, ada di mana?” tanya Alvin Lim.

Klarifikasi

Sebelumnya, Tim hukum Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.

Melalui Tim Hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.

Pernyataan tim hukum Mohindar itu untuk menanggapi pernyataan karyawan PT Polo Ralph Lauren yang menyebut bahwa kliennya tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

Klarifikasi dari tim hukum Mohindar dapat dilihat selengkapnya melalui berita berjudul: Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren. (fri/jpnn)

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News