Alvis Ahmad Alfian Terancam Dihukum Mati, Ini Kasusnya
Selasa, 08 Juni 2021 – 22:30 WIB
Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh Tiongkok.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw/sumutpos)
Terdakwa Alvis Ahmad Alfian, 26, kurir sabu-sabu sebanyak 22 kilogram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra XI, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu