Alvis Ahmad Alfian Terancam Dihukum Mati, Ini Kasusnya
Selasa, 08 Juni 2021 – 22:30 WIB

Alvis Ahmad Alfian, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (7/6). Foto: agusman/sumut pos.
Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh Tiongkok.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw/sumutpos)
Terdakwa Alvis Ahmad Alfian, 26, kurir sabu-sabu sebanyak 22 kilogram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra XI, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat