Alzier dkk Langsung PK
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:54 WIB
JAKARTA - Enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang kalah dalam Pilgub Lampung dan kalah dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) , Selasa (21/10), tak membuat kubu yang diwakili tim pengacara Elza Syarief SH dkk itu menyerah. Mereka berjanji dalam waktu dekat segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali). "Tidak sampai seminggu kamu sudah mengajukan PK. Sebenarnya sudah jelas-jelas pembuktian yang kami ajukan baik dalam bukti surat maupun saksi. Semuanya tidak terbantahkan. Kami membuktikan dari TPS hingga PPK," papar Elza.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut pengacara yang acapkali mendampingi klien dari kalangan artis tersebut, timnmya selaku pemohon sudah mengajukan saksi-saksi. Namun pihak termohon (KPUD) tak mengajukan saksi-saksi. Mereka (KPUD) membuka kotak sebelum habis masa pencoblosan pukul 13.00 Wib. Itu melanggar aturan," cetusnya.
Nah, karena KPUD melanggar aturan, kata Elza, yang wajib memberi sanksi ialah hakim bukan Panwas. "Panwas itu hanya merekomendasikan fakta pelanggaran, tetapi yang memberikan sanksi ialah majelis hakim. Sebab, hakim adalah orang yang menjaga undang-undang," paparnya.
JAKARTA - Enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang kalah dalam Pilgub Lampung dan kalah dalam sidang di Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat