AM Bakar Mobil dan Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Bergeleng

AM Bakar Mobil dan Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Bergeleng
Ilustrasi tersangka kasus pembakaran mobil dan rumah tetangganya ditangkap dan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SUBULUSSALAM - Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM, 45, ditangkap polisi karena membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.

"Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi di Subulussalam, Minggu (30/1).

Iptu Deno Wahyudi mengatakan korban atas nama T. Irfan beralamat di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Korban pada Jumat (28/1) sekira pukul 01.45 WIB terbangun mendengar alarm mobilnya menyala.

Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban T Irfan langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api.

Tak berselang lama akhirnya api dapat dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik pelapor pertama rusak berat.

Setelah itu, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo juga dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.

Pelapor keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.

Iptu Deno Wahyudi menyebutkan motif pelaku karena merasa sakit hati dan dendam kepada kedua korban. Pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.

Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM, 45, ditangkap polisi karena membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News