AM Bakar Mobil dan Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Bergeleng
Senin, 31 Januari 2022 – 08:01 WIB

Ilustrasi tersangka kasus pembakaran mobil dan rumah tetangganya ditangkap dan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Penyebabnya, kata Iptu Deno Wahyudi, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.
"Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya," ujar Iptu Deno Wahyudi.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM, 45, ditangkap polisi karena membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara