AM dan D Dibekuk, Polisi Buru 4 Perampok Lainnya, Siap-Siap
Pada saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan para perampok dengan leluasa menggasak barang-barangnya.
“Setelah para pelaku berhasil merampas barang-barang milik korban, para penjahat membawa kabur satu unit pikap Carry berpelat DR 8024 DC menuju ke arah utara," tambah dia.
"Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian sekitar Rp 130.500.000 dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Putu Agus.
“Pelaku ini (AM, red) diduga kuat terlibat melakukan pencurian mobil di jalan raya Desa Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng," tegas dia.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit pikap Carry berpelat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan satu buah HP Redmi 9C."
Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus perampokan dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Putu Agus. (met/radarlombok)
Pelaku perampokan dengan kekerasan akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, pada Minggu (22/8).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya