AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:23 WIB

Kapolres AKBP Imam Asfali saat paparan kasus Tipikor dana desa yang melibatkan dua mantan perangkat desa di Aceh Tamiang dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukas Imam Asfali.(antara/jpnn)
Dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, ditahan Polres Aceh Tamiang karena diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara