AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:23 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukas Imam Asfali.(antara/jpnn)
Dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, ditahan Polres Aceh Tamiang karena diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan