AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya

AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri), menunjukkan barang bukti saat melakukan rilis kasus curanmor, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)

Dalam beraksi, tersangka Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga aksi mereka diketahui warga.

"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ungkap Kombes Leo.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.(antara/jpnn)

Dua orang anggota komplotan AM dan ZI bernama Nur dan Tole masih dalam pengejaran oleh polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News