AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya
Selasa, 15 Desember 2020 – 11:13 WIB
Dalam beraksi, tersangka Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga aksi mereka diketahui warga.
"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ungkap Kombes Leo.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
Dua orang anggota komplotan AM dan ZI bernama Nur dan Tole masih dalam pengejaran oleh polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor