AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan
Terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial AM divonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri oleh hakim di pengadilan Banjarmasin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa perkara perkosaan berinisial AM (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun oleh pengadilan setempat.

AM mendapatkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7).

Denny menjelaskan Terdakwa AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim, maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Denny.

Kasus ayah perkosa anak kandung itu terjadi pada 12 Januari sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya tidur di sebelah terdakwa AM.

Terdakwa AM mendapat vonis maksimal atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News