AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan
Selasa, 06 Juli 2021 – 02:25 WIB
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan lantas memperkosa korban.
Denny menjelaskan yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. (antara/jpnn)
Terdakwa AM mendapat vonis maksimal atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi