AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan
Selasa, 06 Juli 2021 – 02:25 WIB

Terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial AM divonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri oleh hakim di pengadilan Banjarmasin. Foto: dok.JPNN.com
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan lantas memperkosa korban.
Denny menjelaskan yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. (antara/jpnn)
Terdakwa AM mendapat vonis maksimal atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi