AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat Mega Media (IM2), dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, bentuk kriminalisasi.
Hal ini disampaikan AM Fatwa usai menyaksikan sidang perkara IM2 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6), dengan agenda mendengar jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik). Saat itu, AM Fatwa datang sebagai Amicus Curie atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
Dalam penyataannya, AM Fatwa mengkhawatirkan posisi JPU sebagai penegak hukum di Indonesia yang bisa dipermalukan dalam kasus ini. Karena menurutnya perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 itu sudah berdasarkan UU telekomunikasi.
"Apalagi yang membuat pengaduan itu sebenarnya orang yang bermasalah dan justru sekarang ada di penjara karena memeras indosat kan," ujarnya heran.
JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA)
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra