AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:54 WIB
Karenanya, dirinya menilai, kasus ini sudah tidak murni mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi menjurus ke kriminalisasi. "Banyak dugaan, ini bertendensi ke arah kriminalisasi," tegasnya.
Baca Juga:
AM Fatwa juga mempertanyakan otoritas Basri Arief selaku Jaksa Agung, pasalnya pihaknya menilai Jaksa Agung tidak mengawasai para anggotanya. "Jaksa Agung mestinya meminta penjelasan dan memberikan arahan kepada bawahannya, untuk tidak sembarangan melakukan proses sidang," pungkas anggota DPD RI itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring yang juga hadir ke Pengadilan Tipikor memberikan dukungan moril kepada Indar Atmanto. Menkominfo menyatakan, kerjasama antara Internet Service Provider (ISP) dan operator adalah hal yang wajar.
Dijelaskannya, penyelenggara jasa harus bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.
JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA)
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat