AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi

AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi
MENYIMAK - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media, Indar Atmanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Ricardo/JPNN
Karenanya, dirinya menilai, kasus ini sudah tidak murni mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi menjurus ke kriminalisasi. "Banyak dugaan, ini bertendensi ke arah kriminalisasi," tegasnya.

AM Fatwa juga mempertanyakan otoritas Basri Arief selaku Jaksa Agung, pasalnya pihaknya menilai Jaksa Agung tidak mengawasai  para anggotanya. "Jaksa Agung mestinya meminta penjelasan dan memberikan arahan kepada bawahannya, untuk tidak sembarangan melakukan proses sidang," pungkas anggota DPD RI itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring yang juga hadir ke Pengadilan Tipikor memberikan dukungan moril kepada Indar Atmanto. Menkominfo menyatakan, kerjasama antara Internet Service Provider (ISP) dan operator adalah hal yang wajar.

Dijelaskannya, penyelenggara jasa harus bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai  jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.

JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News