AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:54 WIB

MENYIMAK - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media, Indar Atmanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Ricardo/JPNN
Karenanya, dirinya menilai, kasus ini sudah tidak murni mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi menjurus ke kriminalisasi. "Banyak dugaan, ini bertendensi ke arah kriminalisasi," tegasnya.
Baca Juga:
AM Fatwa juga mempertanyakan otoritas Basri Arief selaku Jaksa Agung, pasalnya pihaknya menilai Jaksa Agung tidak mengawasai para anggotanya. "Jaksa Agung mestinya meminta penjelasan dan memberikan arahan kepada bawahannya, untuk tidak sembarangan melakukan proses sidang," pungkas anggota DPD RI itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring yang juga hadir ke Pengadilan Tipikor memberikan dukungan moril kepada Indar Atmanto. Menkominfo menyatakan, kerjasama antara Internet Service Provider (ISP) dan operator adalah hal yang wajar.
Dijelaskannya, penyelenggara jasa harus bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.
JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA)
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin