AM Fatwa Siap Ladeni Irman Gusman di Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa, menyatakan kesiapan meladeni Irman Gusman, yang menggugat pencopotan jabatannya sebagai ketua DPD ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Irman telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan BK DPD RI, karema mencopotnya sebagai ketua DPD. Nah, Fatwa menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk meladeni gugatan Senator asal Sumatera Barat, yang berstatus tersangja dugaan suap di KPK.
"Saya sudah menghubungi pengacara juga, yaitu saudara Herman Kadir. Dia akan mendampingi kami dalam menghadapi tuntutan saudara Irman," kata Fatwa di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/10).
Secara pribadi Fatwa menyarankan supaya Irman fokus saja menghadapi kasus dugaan suap di KPK. Sebab, yang berjalan di DPD adalah prosea politik sebagaimana diatur tatib DPD.
Menurut Fatwa, tuntutan Irman ke BK menyatakan pemberhentiannya sebagai Ketua DPD terburu-buru. Seharusnya, BK menunggu proses praperadilan penetapan tersangkanya oleh KPK.
Tapi, Fatwa menegaskan bahwa pencopotan Irman sudah sesuai tatib. "Ini lerintah tatib. Bahwa seorang pejabat di lingkungan DPD yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Jadi BK melaksanakan tatib itu," pungkas Senator asal DKI Jakarta itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa, menyatakan kesiapan meladeni Irman Gusman, yang menggugat pencopotan jabatannya sebagai ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan