AM Hendropriyono Masih Sah Pimpin PKPI
Putusan PTUN Jakarta Belum Inkrah
“Bahkan tidak paham apa yang dimaksud dengan sengketa pengurus partai politik dan tidak memahami legal standing penggugat. Ini sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial, ada pelanggaran serius yang sengaja ditabrak majelis hakim," tegasnya.
Karenanya, kata Imam, kepengursan PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono tetap berjalan seperti biasa. Apalagi PKPI kubu Hendropriyono secara de facto juga mengantongi pengakuan secara politik.
Sebagai contoh, acara PKPI kubu Hendropriyono dihadiri Presiden Joko Widodo dan para menterinya ataupun ketua umum partai politik lainnya. Selain itu, kata Imam menambahkan, kader-kader PKPI di daerah juga mengakui kepemimpinan Hendropriyono.
Bahkan, katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memajang kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono di website resmi lembaga penyelenggara pemilu itu. Karenanya Imam menegaskan, Hendropriyono merupakan ketua umum sah PKPI berdasar hasil kongres luar biasa (KLB) partai yang dibentuk oleh Edi Sudradjat dan Try Sutrisno itu.
“De facto dan de jure saat ini yang paling sah adalah kami. Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membesarkan partai menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menyatakan bahwa kepengurusan yang sah di partainya tetap berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- PTUN Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA