AM, KRP, AH, dan IA Sudah Ditangkap, Polisi Buru KKS
jpnn.com, JAKARTA - Seorang produsen narkotika jenis tembakau sintetis di Pandeglang, Banten, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sekitar enam kilogram. Tembakau sintetis itu dipasarkan melalui media sosial.
"Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan AM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Jumat (28/5).
Penangkapan AM berawal dari diamankannya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian meringkus tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari tangan IA, polisi menyita 11,6 gram tembakau sintetis dalam dua bungkus plastik berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten, yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sekitar enam kilogram tembakau sintetis.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri