AM, KRP, AH, dan IA Sudah Ditangkap, Polisi Buru KKS

Polisi menyita barang bukti dari AM, yakni alat produksi, tembakau sintesis seberat 92,5 gram yang dikemas dalam 16 paket, dan dua paket lainnya seberat 57,6 gram.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
"Dia (AH) diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan. Dari AH kami memperoleh barang bukti sebanyak 400 paket, masing-masing 10 gram dikali 400 atau 4.000 gram atau empat kilogram dengan 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui produksi tembakau sintesis dilakukan sejak satu tahun lalu dengan sasaran pembeli anak-anak muda yang dipasarkan lewat media sosial.
Sementara itu, tersangka AM mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama KKS. "Dijual online," katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sekitar enam kilogram tembakau sintetis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika