AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain
jpnn.com, ACEH - AM (40), pelaku pembacokan di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menyerahkan diri ke polisi usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Akhirnya pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers, Kamis (19/11).
Trisno menyampaikan, AM melakukan penganiayaan berat (pembacokan) terhadap KD (41) hingga meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.
"AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD dengan sebilah parang hingga melukai tubuh korban pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, kaki kiri, perut kanan dan bahu kiri," ujarnya.
Trisno menyebutkan, kejadian itu disebabkan karena korban menjalin hubungan dengan istri pelaku yang berinisial ST.
Karena hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah menemukan istrinya sedang jalan dengan korban.
Saat bertemu dengan korban, lanjut Trisno, pelaku yang membawa sebilah parang langsung mengayunkannya ke kaca mobil pikap milik korban.
Setelah itu, korban sempat keluar dari mobil dan melarikan diri. "Namun tersangka AM terus mengejarnya hingga korban terjatuh di TKP (tempat kejadian perkara)," sebut Kapolresta.
Peristiwa yang dilakukan AM ini jadi pelajaran bagi semua perempuan yang sudah mempunyai suami.
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar