AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain

AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku pembacokan di Aceh Besar, Kamis (19/11). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

"Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.

Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO.

"Dengan iktikad baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Peristiwa yang dilakukan AM ini jadi pelajaran bagi semua perempuan yang sudah mempunyai suami.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News