AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini
Jumat, 20 Mei 2022 – 21:13 WIB
Polisi juga menyita barang bukti berupa keris seukuran pulpen yang diyakini tersangka punya kekuatan mistis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berencana memasukan darah korban ke dalam keris tersebut.
"Katanya nanti orangnya hidup lagi. Tentunya kami tidak mempercayai itu, mana mungkin orang hidup kembali," kata Zulpan.
Penyidik kini terus menggali fakta dari bukit lain dan saksi-saksi lain.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Zulpan. (mcr18/cuy/jpnn)
AM pelaku pembunuhan terhadap D mengaku korban yang dia bunuh bisa hidup lagi dengan kekuatan mistis.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Film Salah Santet Hadirkan Drama Komedi Mistis
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi