AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini
Jumat, 20 Mei 2022 – 21:13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi juga menyita barang bukti berupa keris seukuran pulpen yang diyakini tersangka punya kekuatan mistis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berencana memasukan darah korban ke dalam keris tersebut.
"Katanya nanti orangnya hidup lagi. Tentunya kami tidak mempercayai itu, mana mungkin orang hidup kembali," kata Zulpan.
Penyidik kini terus menggali fakta dari bukit lain dan saksi-saksi lain.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Zulpan. (mcr18/cuy/jpnn)
AM pelaku pembunuhan terhadap D mengaku korban yang dia bunuh bisa hidup lagi dengan kekuatan mistis.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari