AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:11 WIB
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta