AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:11 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan pada konferensi pers di Polres Magelang, Sabtu (15/1/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta