AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 409,3 gram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rentetan transaksi di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan pun digelar pada Senin (22/8) lalu.
“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 58 paket,” ujar Kasubdit III, Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8).
Barang haram itu disembunyikan pada banyak tempat. Dari rak buku sampai rak piring.
“Sebanyak 52 paket kami temukan di lemari buku. Empat lagi dibungkus plastik hitam di bawah kasur. Dan dua paket lagi dalam kaleng rokok di rak piring dapur,” rincinya.
Turut disita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Pengakuan AM, sabu-sabu itu mau diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tambah Niko.
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi