AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 409,3 gram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rentetan transaksi di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan pun digelar pada Senin (22/8) lalu.
“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 58 paket,” ujar Kasubdit III, Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8).
Barang haram itu disembunyikan pada banyak tempat. Dari rak buku sampai rak piring.
“Sebanyak 52 paket kami temukan di lemari buku. Empat lagi dibungkus plastik hitam di bawah kasur. Dan dua paket lagi dalam kaleng rokok di rak piring dapur,” rincinya.
Turut disita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Pengakuan AM, sabu-sabu itu mau diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tambah Niko.
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya