AM, SY, dan MRA Divonis Kebiri Kimia

AM, SY, dan MRA Divonis Kebiri Kimia
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali menyatakan tiga terpidana perkara asusila divonis kebiri kimia.

Dia mengatakan ada tiga kasus sepanjang 2021 hingga triwulan pertama 2022 yang dijatuhi vonis kebiri kimia.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Febrian Ali, Kamis.

Febrian menyatakan majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana.

Salah satu pertimbangannya, kata dia, dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News