Amaden Minta Pemerintah Angkat Honorer K2 yang Tersisa Jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator daerah (Korda) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kota Sungai Penuh, Amaden meminta agar formasi PNS dan PPPK dibuka tahun ini.
Pemkot Sungai Penuh juga diminta memberikan formasi khusus untuk honorer K2 yang tersisa sebanyak 160 orang sesuai hasil verifikasi validasi pada 2014.
"Kami yang masih bekerja sampai saat ini butuh kejelasan status. Jangan diombang-ambingkan nasib kami dan tiba-tiba dihapus hanya karena alasan memenuhi aturan undang-undang," kata Amaden kepada JPNN.com, Kamis (10/2).
Walaupun ada aturan pemerintah bahwa usia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke PPPK, Amaden menilai hal itu dapat diubah.
Menurut Amaden, pemerintah bisa mengangkat honorer K2 yang tersisa menjadi PNS lewat Keppres atau revisi UU ASN. Alasannya honorer K2 memang seharusnya diangkat PNS, bukan PPPK.
"Pemerintah tidak akan rugi mengangkat kami karena usia kami sudah mendekati pensiun. Kami ingin ketika pensiun dengan status PNS," ujarnya.
Saat ini lanjut Amaden, honorer K2 guru, tenaga kependidikan, penyuluh, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya menunggu kebijakan pemeriintah mengangkat mereka menjadi ASN. Pengangkatan ini tanpa membedakan pendidikan dan usia.
Itu sebabnya, kata Amaden, Pemkot Sungai Penuh sebaiknya menyurati KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta Keppres PNS. Kalaupun PPPK, sumber penggajiannya harus bersumber pada APBN sama seperti PNS.
Pengurus forum honorer K2 meminta pemerintah untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes sebelum honorer dihapuskan.
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas