Amaden Sebut PP Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Masih Hidup, Minta Diangkat ASN 

Amaden Sebut PP Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Masih Hidup, Minta Diangkat ASN 
Korwil PHK2I Provinsi Jambi, Amaden meminta pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Dia mengingatkan penyelesaikan honorer K2 lewat tiga mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR RI. Pertama, diikutsertakan dalam seleksi CPNS.

Kedua, diikutsertakan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ketiga, jika tidak lulus CPNS maupun PPPK, diserahkan kepada Pemda dengan pemberian gaji setara upah minimum regional (UMR).

"Kerjakan itu dulu, jangan tiba-tiba mengeluarkan SE MenPAN-RB yang menghapus honorer. Itu sangat melukai hati kami yang bekerja sudah lebih dari 17 tahun," pungkas Amaden. (esy/jpnn)

Pentolan honorer K2 Amaden menyebutkan PP Pengangkatan PNS dari honorer K2 masih hidup, sehingga K2 harusnya diangkat ASN


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News