Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Apa Reaksi Polri?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus Bom Thamrin telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman. Hukuman mati!
Polri lantas mengambil langkah sigap untuk meminimalisir serangan dari para pendukungnya.
"Kami meningkatkan kewaspadaan, siap siaga," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di markas Korps Bhayangkara, Jakarta, Jumat (18/5).
Namun, Setyo berpendapat, sejatinya tuntutan Aman tidak terlalu signifikan mengundang reaksi kepada para pendukungnya. Sebab sel-sel teroris yang bangkit, khususnya jaringan JAD itu sudah muncul beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya bukan karena tuntutan ini tapi sudah lama, tetap kami antisipasi. Kami juga sudah kerja sama dengan TNI," pungkas Setyo.
Dalam perkara ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena di sana banyak warga negara asing (WNA).
Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Aman juga didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ketika itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit bom.
Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Aman Abdurrahman juga didakwa telah menyampaikan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT