Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Apa Reaksi Polri?

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Apa Reaksi Polri?
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dna/jpc)


Aman Abdurrahman juga didakwa telah menyampaikan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News