Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda
Rabu, 30 Mei 2018 – 15:35 WIB
Anita meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aman. Alat bukti juga disebutnya telah disita dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.
Jaksa juga tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi tersebut telah diajukan saat sidang tuntutan.
"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tuturnya. (mg1/jpnn)
Aman Abdurrahman menyatakan dirinya tidak takut menghadapi vonis mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penembak Polisi di Tol Cipali Dipastikan Anak Buah Aman
- Otak Bom Thamrin Belum Dieksekusi karena Masih Menunggu Ini
- Waspadai Aksi Balas Dendam Anak Buah Aman saat Pilkada
- Aman Divonis Mati, Antisipasi Sel Tidur Jaringan JAD
- Tegang, Aman Abdurrahman Berdiri Usai Vonis Mati Dibacakan
- Aman Abdurrahman Divonis Mati, Semoga JAD Berantakan