Aman Minta Hakim tak Berat Hati Memvonisnya Hukuman Mati
Jumat, 25 Mei 2018 – 22:04 WIB
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mg1/jpnn)
Ketua Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia Aman Abdurrahman malah meminta hakim tak berat hati untuk menghukumnya dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 278 Personel Kawal Replik Atas Pembelaan Aman Abdurrahman
- Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman
- Jaksa Agung: Ajaran Aman Itu Nyuruh Orang buat Mati Syahid
- Jaksa Agung Sudah Memprediksi Isi Pleidoi Aman Abdurrahman
- Di Nusakambangan, Aman Mengaku Hanya Bertemu Sipir
- Aman Abdurrahman: Saya Baru Tahu Beritanya saat Disidang