Aman, Senin Besok Pengemudi Angkutan Online Tetap Beroperasi
Minggu, 28 Januari 2018 – 04:33 WIB

Demo Driver Trasportasi Online. Foto: ilustrasi. dok. JPNN
Budi menambahkan, peraturan ini dibuat untuk kesetaraan serta menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- Kabar Australia: Pekerja Qantas Mogok Kerja Seharian, Minta Naik Gaji
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024