Aman SoLeman
Oleh: Dahlan Iskan
Anda pun sudah tahu apa itu case building. Kasus itu akan dikaji ulang. Distrukturkan. Dianalisis. Dicarikan argumen yang baik agar pemerintah menang.
Pokok persoalannya: mengapa ekspor emas yang lalu-lintas transaksinya melibatkan 15 perusahaan dengan nilai agregat sampai Rp 189 triliun itu tidak dipungut bea.
Anda sudah tahu jawabnya: eksportir mengatakan yang diekspor itu emas perhiasan. Beanya 0 rupiah. Pemerintah menilai itu emas wungkul. Harus bayar bea.
Akhirnya berlarut. Sampai ke pengadilan. Pun sampai tingkat terakhir: PK. Pengusahanya yang menang.
Dalam case building itu nanti soal cerita tidak lagi penting. Sudah jelas. Yang penting adalah: bagaimana menyusun argumen yang jitu.
Bisa jadi dalam proses peradilan yang lalu penyusunan argumennya kurang cerdas. Atau memang tidak punya argumen sama sekali.
Bahkan, bisa jadi sengaja dibuatkan argumen yang tidak kuat agar pengusahanya yang menang. Dan yang jelas pemerintah, pun BUMN, sering kalah dalam logistik di pengadilan.
Swasta bisa membukukan pengeluaran siluman lewat cara memutar. Pemerintah, pun BUMN, tidak punya pos siluman dalam anggaran beperkara. Kalaupun ada anggaran siluman itu untuk keperluan yang berbeda.
PUBLIK terbelah. Ada yang ingin Menko Polhukam Mahfud MD gebrak terus dan ada yang ingin 'selesaikanlah secara internal' heboh soal Rp 349 T itu.
- Kertajati Mati
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Perusuh Bocor
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah