Amanah Bangkalan Serukan MLB PBNU

jpnn.com, BANGKALAN - Sejumlah kiai dan ulama menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Alim Ulama di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (18/8).
Tampak hadir kiai khos, di antaranya KH. Marzuki Muktamar, KH. Abdussalam Shohib, KH. Imam Jazuli, dan lainnya.
Berkumpulnya para alim ulama tersebut menyikapi persoalan terkait Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu terakhir.
Mubes Alim Ulama di Bangkalan menghasilkan keputusan yang dinamakan Amanah Bangkalan.
"PBNU hasil Muktamar Lampung telah nyata-nyata pelanggaran berat terhadap Qonun Asasi, AD-ART, Perkum, etika dan moral dalam Berorganisasi," bunyi poin pertama Amanah Bangkalan.
Pada poin kedua, PBNU hasil Muktamar Lampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politisasi institusi NU dan menjadikan NU sebagai alat politik merebut kekuasaan yang menabrak aturan organisasi dan Khittah 1926.
Menyikapi hal tersebut, pada poin ketiga dan keempat para alim ulama bersepakat membentuk Presidium Penyelamat Organisasi NU sekaligus persiapan Muktamar Luar Biasa NU, dengan nama-nama, antara lain KH. Abdussalam Shohib, KH. Imam Jazuli, KH. Imam Baehaqi, KH. Muhaimin, KH. Rosikh Roghibi, KH. Sholahuddin Azmi, KH. Fahmi, KH. Wahono, KH. Dimyati, KH.Nasirul Mahasin, KH. Haidar Muhaimin, dan KH. Aguk Irawan.
"Tugas utama Presidium melakukan koordinasi, konsolidasi & mensosialisasikan Amanah Bangkalan kepada Alim Ulama Pengasuh Pesantren se-Indonesia, PWNU & PCNU se-Indonesia, PCINU se-Dunia serta Banom dan Lembaga NU," bunyi poin kelima.
Sejumlah kiai dan ulama menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Alim Ulama yang hasilnya menyerukan MLB PBNU.
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- 1000 Hari Wafat Mbah Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
- Perihal Efisiensi Anggaran, PKB Ingatkan Pelaksanaan Mudik Harus Tetap Aman dan Nyaman
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU