Amanat KSB Berharap PT AMNT Realisasikan Hasil Mediasi

Erry melanjutkan klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat Sumbawa Barat agar memiliki pegangan.
Misalnya, terkait korban-korban PHK sepihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar dapat memperoleh keadilan.
“Karenanya mereka PT AMNT wajib melakukan review terhadap persoalan-persoalan di atas,” ujar Erry.
Selain itu, tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra-putri masyarakat Sumbawa Barat yang menjadi salah satu poin kesepakatan yang kami dorong.
Mediasi ini, lanjut Erry, momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal semua persoalan yang selama ini diperjuangkan.
“Sebaiknya kita fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak, tentu kami akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim adhoc dan masuk ke ranah pembuktian,” tegas Erry.
Ke depan, lanjut Erry, Amanat KSB akan melayangkan surat ke pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan teknis poin-poin dalam mediasi dapat dijalankan.
Misalnya bagaimana penanganan korban-korban ketengakerjaan. Kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarfikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Mediasi yang difasilitasi Komnas HAM hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata