Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022

Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022
Lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antara

Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN berbicara tentang pengalihan Barang Milik Negara yang dihasilkan selama kementerian membangun Ibu Kota Nusantara.

Pasaln 36 Ayat 4 menyatakan barang tersebut dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri di bidang keuangan. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News