Amanat UU, Otorita IKN Nusantara Beroperasi Paling Lambat 2022
Minggu, 20 Februari 2022 – 16:52 WIB
Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN berbicara tentang pengalihan Barang Milik Negara yang dihasilkan selama kementerian membangun Ibu Kota Nusantara.
Pasaln 36 Ayat 4 menyatakan barang tersebut dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri di bidang keuangan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya