Amandemen UU 45 Jangan Serahkan ke Politisi
Jumat, 06 Maret 2009 – 20:28 WIB
JAKARTA – Calon presiden (capres) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengingatkan agar amandemen kelima UUD 1945 Negara Republik Indonesia (UUD 45) tidak lagi diserahkan ke politisi.
“Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum yang mengatur hidup hajat orang banyak, sementara politisi memperjuangan kepentingan partai politik. Agar Undang-Undang Dasar dapat mengatur hajat orang banyak secara adil, sebaiknya amandemen harus dilakukan oleh arsitek konstitusi, bukan politisi” kata Wiranto saat berdiskusi di press room DPR, Jumat (6/3).
Baca Juga:
Ditegaskannya, Partai Hanura yang saat ini dia pimpinan tidak menafikan amandemen sepanjang hal tersebut dilakukan oleh ahlinya. Bukan politisi. “Pro-kontra yang saat ini terjadi terhadap hasil amandemen ke-empat merupakan suatu fakta bahwa hasil amandemen yang dilakukan oleh politisi di DPR.”
Saat ini, lanjutnya, terjadi tiga kelompok yang pro-kontra terhadap hasil amandemen ke-empat. Pertama, kelompok yang menginginkan agar bangsa ini kembali pada UUD 45. Kedua, setuju dengan hasil amandemen 1, 2, 3 dan 4. Kelompok ketiga adalah masyarakat yang menginginkan amandemen ke-lima segera dilakukan. (fas/JPNN)
JAKARTA – Calon presiden (capres) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengingatkan agar amandemen kelima UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat