Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya

Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
Memang benar, kata dia, dulu judixial review telah diatur dalam TAP MPR nomor VI/MPR/1973, TAP MPR nomor III/MPR/1978 dan UU nomor 14 tahun 1985. "Tetapi Judicial Review tidak pernah dapat dilaksanakan secara proporsional dan tak pernah ada hasilnya sampai terjadinya reformasi konstitusi. Padahal faktanya banyak sekali kritik atau keluhan masyarakat terhadap suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Sedangkan Ketua MPR Taufiq Kiemas dalam sambutannya saat membuka seminar mengatakan, bahwa dalam setiap permasalahan seluruh elemen dimnta untuk menyelesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah untuk mufakat. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto  Y  Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News