Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
Kamis, 18 Agustus 2011 – 20:23 WIB
Memang benar, kata dia, dulu judixial review telah diatur dalam TAP MPR nomor VI/MPR/1973, TAP MPR nomor III/MPR/1978 dan UU nomor 14 tahun 1985. "Tetapi Judicial Review tidak pernah dapat dilaksanakan secara proporsional dan tak pernah ada hasilnya sampai terjadinya reformasi konstitusi. Padahal faktanya banyak sekali kritik atau keluhan masyarakat terhadap suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Baca Juga:
Sedangkan Ketua MPR Taufiq Kiemas dalam sambutannya saat membuka seminar mengatakan, bahwa dalam setiap permasalahan seluruh elemen dimnta untuk menyelesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah untuk mufakat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat