Amandemen UUD 45 Tak Bawa Manfaat
Empat Kali Dilakukan Hanya Bagi-bagi Kekuasaan
Senin, 30 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik dari Geschelschaft fuer Technische Zusammenarbeit, Cecep Effendy menilai hasil optimal dari empat kali amandemen UUD 1945 ternyata tidak membawa manfaat bagi mayoritas penduduk Indonesia. "Empat kali amandemen sudah dilakukan, hasilnya ternyata hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan di antara sesama elit dan golongan bangsa ini," kata Cecep Effendy, di Jakarta, Senin (30/8). Berangkat dari pengalaman empat kali amandemen UUD 1945 yang tidak berpengaruh terhadap kehidupan rakyat, Cecep menyarankan wacana amandemen dihentikan dulu. "Hentikan dulu wacana amandemen dan laksanakan saja konstitusi yang sudah empat kali mengalami perubahan pasca reformasi ini," saran dia.
Rakyat, lanjut Cecep, tetap saja berkutat dengan kesulitannya masing-masing dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan. Ini menunjukkan ternyata amandemen tidak secara siginifikan berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Kecuali elit karena telah terjadi kompromi bagi-bagi kekuasaan yang dinaungi oleh konstitusi.
Akhir-akhir ini wacana amandemen kembali mencuat yang diusung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Substansi amandemen menurut DPD ternyata hanya sebatas meminta fungsi dan peranan DPD ditambah. Apa dan bagaimana problem masing-masing daerah yang semestinya mereka suarakan di parlemen tidak mereka lakukan secara baik," tanya Cecep.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Politik dari Geschelschaft fuer Technische Zusammenarbeit, Cecep Effendy menilai hasil optimal dari empat kali amandemen UUD 1945
BERITA TERKAIT
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi