Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45), asalkan usul perubahannya memenuhi prasyarat dan tata cara dalam UUD 45.
“Bagi MPR, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, agenda melakukan perubahan UUD 1945 sangat terbuka,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR bertema "Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa" di gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Politisi Partai Golkar itu merujuk kewenangan MPR dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Sedangkan tata cara usul perubahan konstitusi adalah ketentuan Pasal 37 ayat (1), bahwa usul perubahan pasalpasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 jumlah anggota MPR; dan ayat (2), bahwa usul perubahan tersebut diajukan tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan beserta alasannya.
“Mengubah UUD 1945 tidak tabu, asalkan menjadi kehendak kolektif, merupakan pilihan demi menjaga kelarasan dan kelangsungan bangsa dan negara,” tegasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus